Mengunyah permen karet membatalkan puasa, apa jadinya jika mengunyah permen karet?

Salah satu pertanyaan paling umum tentang puasa selama bulan Ramadhan adalah apakah mengunyah permen karet membatalkan puasa atau tidak.

Saat ini, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan para ulama tentang masalah ini, yang sepertinya detail kecil, bersinggungan dengan pandangan umum.

Orang yang berpuasa mengunyah permen karet

Permen karet tidak membatalkan puasa karena tidak diterima sebagai makan atau minum dan tidak ada yang masuk ke perut selama waktu tersebut. Namun, ada satu hal yang perlu dipertimbangkan saat ini. Jika permen karet sebelumnya dikunyah dan esensinya dibuang, maka mengunyah permen karet ini tidak membatalkan puasa, sekalipun itu makruh.

Kalaupun keadaan ini dianggap tidak higienis, jika permen karet secara utuh tidak pecah kecil-kecil dan berwarna putih tidak ada salahnya mengatasnamakan puasa. Selain itu, disebutkan bahwa permen karet yang tidak mengandung bahan tambahan seperti "permen karet" tidak akan membatalkan puasa.

Akibatnya, permen karet yang akan dikunyah harus berupa permen karet putih yang telah dikunyah sebelumnya, atau permen karet tanpa bahan tambahan seperti permen karet. Mengunyah permen karet tidak membatalkan puasa dalam kondisi seperti ini.

Situasi di mana mengunyah permen karet tidak nyaman selama Ramadhan

Meski diakui bahwa mengunyah permen karet tidak membatalkan puasa, namun tindakan ini dapat membahayakan puasa kecuali dalam kondisi tertentu. Para ulama memperingatkan mereka yang berpuasa bahwa mengunyah permen karet yang baru dibeli itu berbahaya.

Saat ini, aditif dalam permen karet atau rasa yang ada dalam permen karet bergula ditelan seiring bertambahnya usia di mulut. Dalam kasus seperti itu, puasa dibatalkan karena zat tambahan tersebut larut di dalam mulut dan turun ke perut dan puasa harus dilakukan.

Menurut fatwa yang diberikan Kementerian Agama dan orang-orang yang berilmu, "Apakah mengunyah permen karet membatalkan puasa?" Dengan menjawab “tidak” pada pertanyaan tersebut, dinyatakan bahwa keadaan ini makruh secara religius. Namun bila permen karet yang baru diminum dapat dibagi menjadi beberapa bagian di dalam mulut dan tidak diambil ekstraknya, hal itu membatalkan puasa dan dalam hal ini memerlukan kecelakaan. Ditekankan dengan kuat bahwa orang yang berpuasa yang berniat mengunyah permen karet di bulan Ramadhan harus memperhatikan hal-hal tersebut dan melakukan tindakan tersebut dengan cara yang tidak membahayakan puasa.

Tulisan Terbaru

$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found