Apakah Berkumur Batalkan Puasa, Berkumur di Bulan Ramadhan?

Setiap tahun, menjelang bulan Ramadhan, banyak pertanyaan muncul tentang situasi berbuka atau tidak berbuka puasa. “Apakah berkumur membatalkan puasa?Pertanyaannya ada di antara mereka.

Orang yang berpuasa selama Ramadhan membutuhkan obat kumur untuk mencegah bau mulut dan mendapatkan manfaat dari efek penyembuhannya. Karena itu, apakah obat kumur membatalkan puasa? Pertanyaannya memiliki tempat yang sangat penting dalam hal apakah puasa dibatalkan atau tidak.

Pandangan Diyanet tentang berkumur saat berpuasa

Berkumur sambil berpuasa, seperti yang diungkapkan oleh "190", baris fatwa gratis dari Direktorat Urusan Agama, Diijinkan asalkan tidak menelan. Sebagaimana air dan kumur tidak membatalkan puasa saat berwudhu, perilaku yang digambarkan tidak membatalkan puasa ini juga ditampilkan sebagai salah satu tindakan yang harus dihindari, bahkan jika itu termasuk dalam situasi yang tidak membatalkan. berbuka puasa.

Namun menurut pendapat umum, orang yang berpuasa harus menghindari sikap berlebihan selama proses ini, meskipun sunat untuk mendapatkan air di mulut saat wudu.

Jika ada sakit mulut pada individu yang berpuasa dan kebutuhan untuk menggunakan obat kumur diperlukan, dalam hal ini, orang tersebut tidak boleh menelan obat kumur tersebut. tidak apa-apa Sekali lagi, pendapat tersebut diungkapkan oleh Diyanet. Perlu ditekankan bahwa tidak ada perbedaan kualitas antara air, air asin, air obat dan jenis obat kumur sejenis. [satu]

Berbeda pandangan tentang berkumur saat berpuasa

Meski pandangan Urusan Agama di negara kita dijadikan dasar, namun ada perbedaan pendapat tentang berkumur saat berpuasa di berbagai sumber agama. Beberapa pendapat menunjuk pada nikmatnya obat kumur yang tidak berbuka puasa di antara perilaku makruh. Perilaku sewenang-wenang termasuk pembilasan normal dan air garam yang tidak perlu.

Dalam penggunaan obat kumur akibat luka di mulut, beberapa sumber menjelaskan masalah yang akan ditimbulkan oleh obat kumur tersebut dengan melihat kondisi luka. Jika luka sedemikian rupa sehingga menghalangi shalat selama sholat. tidak menelan berkumur tidak akan membatalkan puasa. Jika tertelan, puasa kecelakaan diperlukan, tetapi tidak perlu berpuasa untuk penebusan dosa. Adalah makruh untuk berkumur jika luka sangat ringan, tetapi jika tertelan, juga perlu melakukan puasa silih. [2]

Terakhir, sudah selayaknya dilakukan perawatan mulut dan pemeriksaan sebelum Ramadhan agar tidak perlu berkumur saat Ramadhan, yang merupakan salah satu perilaku yang harus dihindari oleh orang-orang yang berpuasa kecuali dalam situasi wajib. Setelah pengendalian ini, diamati bahwa penggunaan obat kumur secara umum dapat dilakukan sesuai dengan jam sahur dan buka puasa.

[1] Direktorat Urusan Agama Garis Fatwa "Alo 190"

Tulisan Terbaru

$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found