Apakah Ludah Membatalkan Puasa, Apa Yang Terjadi Jika Ludah Tertelan?

Salah satu pertanyaan paling umum di bulan Ramadhan adalah apakah menelan air liur termasuk salah satu syarat yang membatalkan puasa.

Meski pandangan-pandangan tertentu telah tersebar luas di kalangan masyarakat, isu tersebut tetap diharapkan dapat disebarluaskan oleh para ulama. Meski dinyatakan oleh para ulama dan ulama bahwa keadaan ini tidak akan membatalkan puasa, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan tentang menelan air liur saat berpuasa.

Apakah puasa dibatalkan dengan menelan air liur?

Agama, "Apakah air liur membatalkan puasa?" Dia umumnya menjawab pertanyaan bahwa kejadian ini tidak akan berbuka puasa. Karena mulut dianggap sebagai bagian dalam tubuh, menelan air liur dianggap sebagai situasi yang tidak berbeda dengan perjalanan kotoran seseorang dari perut ke usus.

Oleh karena itu, dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya jika menelan ludah yang keluar secara normal. Tidak ada salahnya orang yang berpuasa menelan ludah yang intens dan berulang-ulang. Selain itu, disebutkan bahwa menelan sisa air setelah membilas mulut atau air liur yang tertinggal di bibir setelah menjilat merupakan salah satu keadaan yang tidak membatalkan puasa.

Situasi yang membahayakan orang yang berpuasa menelan ludah

Meski dinyatakan bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa, ada situasi tertentu yang terkadang dikatakan merepotkan dan harus berhati-hati.

Menurut ulama, menelan air liur di mulut oleh seseorang yang berpuasa saat Ramadhan. tidak membatalkan puasaNamun penumpukan air liur ini di mulut merupakan perilaku yang harus dihindari. Ulama menyatakan bahwa menelan ludah dengan mengumpulkannya tidak akan membatalkan puasa dengan cara yang sama. Tapi selain itu, mereka dengan tegas memperingatkan orang-orang Islam bahwa tidak menyenangkan mengumpulkan air liur dan tidak diragukan lagi makruh.

Selain itu semua disebutkan bahwa jika air liur yang masuk ke dalam mulut berupa sputum padat, akan lebih tepat jika diludahkan pada sapu tangan atau sejenisnya tanpa menelan. Keadaan air liur yang tertelan oleh seseorang yang berpuasa bukan hanya merepotkan, tetapi juga membatalkan puasa, ketika air liur yang keluar dari mulut tertelan kembali. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa air liur yang ditelan dengan cara mengumpul di mulut adalah makruh tetapi tidak membatalkan puasa, tetapi jika air liur yang keluar dari mulut tertelan kembali maka puasanya batal.

Tulisan Terbaru

$config[zx-auto] not found$config[zx-overlay] not found